Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Tunjangan Kehormatan; b. Tunjangan Kesehatan; c. Tunjangan Pengganti Pensiun; d. Tunjangan Perumahan; e. Tunjangan sebagai Ketua bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda