Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 15 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
