Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 15 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan Kepala Star Angkatan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Kepala Star Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
