Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
