Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
(21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
