Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
