Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
(21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
