Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (3) Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling kurang: a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN; b. Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; c. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan; d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah. (4) Penetapan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 10. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda