Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keberatan. 6. Ketentuan Pasal 41 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda