Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 147 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Batusangkar; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Koreksi Anda