Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan penyelenggaraan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. badan usaha swasta; atau d. koperasi.
Koreksi Anda