Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan korporasi, PT Pertamina (Persero) menjamin: a. terselesaikannya seluruh tahapan pembangunan kilang minyak sesuai dengan jangka waktu serta alokasi anggaran yang telah ditentukan; b. ketersediaan bahan baku selama masa operasi kilang minyak; c. ketersediaan sumber daya manusia selama proses pembangunan kilang minyak; d. ketersediaan fasilitas pendistribusian dan pemasaran Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya sampai kepada konsumen; dan e. pemenuhan kaidah keteknikan yang baik selama proses pembangunan kilang minyak.
Koreksi Anda