Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui pembiayaan korporasi: a. Menteri memberikan Izin Usaha Pengolahan kepada PT Pertamina (Persero) dalam hal PT Pertamina (Persero) melakukan Pembangunan Kilang Minyak sendiri; atau b. Menteri memberikan Izin Usaha Pengolahan kepada perusahaan patungan dalam hal PT Pertamina (Persero) melakukan Pembangunan Kilang Minyak melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain.
Koreksi Anda