Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina bertindak sebagai PJK. (3) Satuan kerja pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak berada pada PT Pertamina (Persero) sebagai PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda