Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan terhadap Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Badan Usaha Pelaksana atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian KPBU. (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembebasan pajak dan/atau pembebasan bea masuk terhadap barang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. insentif lainnya selain huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan infrastruktur dalam proyek KPBU.
Koreksi Anda