Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha.
(2) Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK.
(3) PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan penunjukan sebagai PJPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang KPBU.
Koreksi Anda
