Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Menteri MENETAPKAN paling sedikit: a. lokasi; b. kapasitas kilang; dan c. jenis dan jumlah produk kilang. (2) Dalam rangka penetapan lokasi pembangunan kilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda