Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 25 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 25 dilakukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan kepada Badan Usaha berupa: a. prioritas atas penyediaan tanah; dan/atau b. penggunaan tanah milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda