Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian, dengan keanggotaan terdiri atas wakil dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan, dan instansi terkait lainnya. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Koreksi Anda