Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan.
Koreksi Anda