Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (2) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan/atau tidak ada pembeli dari dalam negeri, produk hasil kilang minyak dapat dijual ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda