Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan/atau tidak ada pembeli dari dalam negeri, produk hasil kilang minyak dapat dijual ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
