Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri.
2. Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak adalah
penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi.
3. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
6. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
8. Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat PJK adalah badan usaha milik negara yang menyiapkan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan pengadaan, dan penanggung jawab, serta pengawasan pembangunan.
9. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan Minyak
Bumi untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak sebagai produk utama.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
