Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda