Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman menyelen ggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
