Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman menyelen ggarakan fungsi : a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda