Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
d. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
