Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas; d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda