Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
c. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
f. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital.
Koreksi Anda
