Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; c. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; e. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; f. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital.
Koreksi Anda