Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan llmtrm, perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2651, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
