Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial; d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; dan f. pelaksanaan . f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda