Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
d. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
