Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan; SK No 2481,37 A b. perumusan . b. perLlmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan; d. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda