Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
d. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
