Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga menyelenggarakan fungsi : a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas dan kependudukan keluarga; d. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga; dan f. pelaksanaan. . f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda