Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
organisasi Kementerian Koordinator terdiri a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan; c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; e. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; f. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan; h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas; dan j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya.
Koreksi Anda