Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
organisasi Kementerian Koordinator terdiri
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa;
f. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;
i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas;
dan
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya.
Koreksi Anda
