Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 144 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN ASISTEN DAN PEMBANTU ASISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda