Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 144 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN ASISTEN DAN PEMBANTU ASISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda