Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 143 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
