Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
