Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumu.san, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
