Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19.. .
REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
