Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda