Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. SekretariatKementerianKoordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
c. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
d. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
e. Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
f. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
g. Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.
Koreksi Anda
