Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(l) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ideologi dan konstitusi.
(21 Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman.
(4)Staf...
FNES|DEN EEFUBUI( INDONESIA
(41 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antar lembaga dan transformasi digital.
Koreksi Anda
