Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda