Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; b. perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. B"gian Ketqjuh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
Koreksi Anda