Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
B"gian Ketqjuh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
Koreksi Anda
