Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusem, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Koreksi Anda
