Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
b. perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
