Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa; b. perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda