Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ke1ima Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa
Koreksi Anda