Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Ke1ima Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa
Koreksi Anda
