Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
