Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa;
e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
f. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
h. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
i. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
dan
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Ttansformasi Digital.
Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Koreksi Anda
