Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; f. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; h. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; i. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Ttansformasi Digital. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Koreksi Anda